Ribuan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Razia Samsat Karawang, 197 Pemilik Langsung Bayar di Tempat
Hasil kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor selama bulan November, Tim gabungan Samsat Karawang menjaring sekitar 2.531 kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Samsat Karawang bersama Satlantas Polres Karawang, P3D Wilayah Kabupaten Karawang, dan PT. Jasa Raharja Perwakilan Karawang, Sub Denpom III/3-1 Karawang, dan Dinas Perhubungan Karawang menggelar pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat Karawang), Hendrian Oetama, kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan selama dua minggu, yaitu pada tanggal 12 hingga 14 November 2024 di depan Polsek Telagasari dan Bundaran Mega Mall. Kemudian, pada tanggal 19 hingga 21 November 2024, di Terminal Klari dan Bundaran Mega Mall.
"Kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan pada minggu ketiga dan keempat di bulan November, kegiatan ini juga bertepatan dengan program pemutihan pajak tahun 2024 yang akan berakhir pada tanggal 30 November 2024," jelasnya, Kamis, 21/11/2024.
Ia menyebut, dari hasil kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor selama bulan November, pihaknya berhasil menjaring sekitar 2.531 kendaraan bermotor yang belum bayar pajak.
"Ada sekitar 197 wajib pajak yang membayar pajak di lokasi melalui mobil Samsat Keliling dengan total sekitar 166 juta rupiah. Pemeriksaan dilakukan kepada semua pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Karawang yang belum membayar pajaknya," tuturnya.
Hendrian menegaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak kendaraan.
"Kesadaran masyarakat Karawang terhadap ketaatan membayar pajak kendaraan bermotor masih rendah, hanya sekitar 53 persen," tegasnya.
Ia megatakan, kegiatan ini juga sebagai langkah melakukan intensifikasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sehingga angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) bisa berkurang.
BACA JUGA:LPCK Gelar RUPSLB 2024, Menyetujui Rights Issue 3 Miliar Saham
"Angka KTMDU di Karawang masih tinggi, oleh karena itu, diperlukan upaya maksimal untuk menurunkan angka KTMDU, agar setiap tahunnya berkurang," paparnya.
Hendrian memaparkan, data potensi Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten Karawang sekitar 895.276 unit, dengan KTMDU atau kendaraan yang menunggak pajak sekitar 47%," ungkap Hendrian.
Ia menerangkan, Tim Pembina Samsat Karawang juga akan melakukan operasi khusus. Sasaran operasi ini adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki angka KTMDU tinggi. "Kami juga akan melakukan pendataan alat berat yang dimiliki perusahaan sebagai potensi pajak alat berat. Karena pajak alat berat akan dipungut pada tahun 2025," kata Hendrian.
Ia menerangkan, pemungutan pajak alat berat pada tahun 2025 merupakan sebagai tindak lanjut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: